Ada Pihak Yang Bertaruh
Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.
Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.
Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.
Mereka diharuskan menebak skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.
Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.
© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.
Ada Penentuan Menang-Kalah
Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Ada yang mensyaratkan bahwa setiap yang bertaruh ikut terlibat dalam sebuah permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada yang tidak.
Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreatifitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktifitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Judi pertandingan sepak bola misalkan, bisa jadi setiap yang bertaruh terlibat dalam pertandingannya. Dengan cara membentuk tim sepak bola yang terdiri dari belasan orang, kemudian melakukan beberapa pertandingan dengan tim lainnya untuk sampai ke final, dan di pertandingan final lah ditentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah.
Atau bisa juga tidak terlibat, karena memang tidak ikut mendaftar dan membuat tim sepak bola, judi yang dilakukan hanya bertaruh menjagokan tim mana yang menang di akhir turnamen, atau tim siapa yang menang ketika misalkan tim A vs tim B.
Lagi-lagi sebenarnya intinya adalah untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Karena kalau tidak ada sistem penentuan menang-kalah, dimana misalkan semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.
Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan
Yang terakhir dan yang paling diharapkan dan dinanti-nanti oleh mereka-mereka yang bertaruh adalah yang menang berhak mendapatkan harta taruhan atau harta yang kalah.
Terlebih kalau harta atau hadiah taruhan nilainya sangat besar, maka segala daya-upaya pasti dikerahkan oleh semua yang bertaruh untuk bisa mendapatkannya.
Pada sisi inilah salah satu sebab mengapa judi diharamkan, karena memakan harta pihak lain dengan cara yang diharamkan.
Lho, tapi kan mereka yang bertaruh setuju kalau mereka kalah ya konsekuensinya mereka akan kehilangan hartanya? Harusnya halal, kenapa diharamkan? Mungkin akan timbul pertanyaan seperti itu.
Sekilas sih memang terlihat setuju dan alasan ini bisa dibenarkan karena saling meridhoi. Tapi ternyata semua itu hanya karangan belaka, karena siapa pun orang yang bertaruh, pada hakikatnya dia tidak akan pernah mau kehilangan hartanya, yang diinginkan adalah menang dan harta lawannya menjadi miliknya.
Sumber: Luky Nugroho, Judi Terselubung, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.
Angin menurut Islam dapat menyebabkan rahmat maupun azab. Al-Qur'an menggunakan dua kata untuk menyebut angin, yaitu al-rih atau al-riyah. Angin merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki banyak fungsi bagi kehidupan di dunia. Dalam pengisahan, angin dingin yang mematikan orang-orang beriman akan menjadi salah satu tanda akan dimulainya hari kiamat.
Penyebutan kata angin di dalam Al-Qur'an terdapat sebanyak 14 kali di dalam 14 surah yang berbeda. Kata yang digunakan ialah al-rih atau al-riyah.[1] Penyebutan angin dalam bentuk tunggal menggunakan kata al-rih, sementara penyebutannya dalam bentuk jamak menggunakan kata al-riyah. Kata al-rih digunakan untuk angin yang menyebabkan kerusakan, kebinasaan dan azab. Sementara kata al-riyah digunakan untuk sekumpulan angin yang membawa rahmat berupa hujan.[2]
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 164, Allah menyatakan bahwa angin dikendalikan di antara langit dan Bumi. Pengendalian angin bersamaan dengan awan.[3]
Dalam Surah Al-Hijr ayat 22, Allah menyatakan bahwa angin berhembus untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan.[4] Ayat ini menjelaskan mengenai proses penyerbukan pada tumbuhan.[5]
Angin merupakan pembawa berita gembira sebelum terjadinya hujan yang merupakan rahmat dari Allah. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 57.[6] Peran angin dalam pembentuk awan dan hujan disebutkan dalam Surah Al-Hijr ayat 22.[7] Ayat ini menyatakan bahwa Allah merupakan pembuat angin yang menyebabkan hujan.[8] Dalam Surah Ar-Rum ayat 48, Allah menjelaskan awan bergerak karena hembusan angin yang mengenainya.[9] Angin ini merupakan kiriman dari Allah.[10] Pergerakan angin membuat bentuk awan membentang dan menggumpal atas izin Allah. Gumpalan awan ini yang kemudian membentuk awan hujan.[11]
Di dalam Al-Qur'an, angin dinyatakan mampu membantu manusia dalam menggerakkan kapal-kapal menuju ke negeri-negeri lain melalui jalur laut. Pernyataan ini ada di dalam Surah Yunus ayat 22 dan Surah Saba ayat 12.[12]
Fungsi angin sebagai tunggangan pernah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman. Allah menjadikan angin sebagai salah satu makhluk yang menjadi bagian dari tentara Nabi Sulaiman. Penetapan angin sebagai tunggangan Nabi Sulaiman merupakan hasil dari permohonan ampunnya kepada Allah karena kecintaannya terhadap kuda sebagai tunggangannya.[13]
Allah menyatakan dalam Surah Az-Zariyat ayat 41 bahwa angin yang membinasakan dikirim oleh-Nya untuk membinasakan kaum 'Ad.[14] Kisah pembinasaan kaum 'Ad oleh Allah disebutkan dalam Surah Fusilat ayat 15–16. Alasan pembinasaan kaum ini karena menyombongkan diri dengan menyatakan kebesaran kaumnya dan mengingkari kebesaran Allah sebagai pencipta mereka. Angin yang menimpa kaum 'Ad datang dengan suara gemuruh. Angin ini menimpa kaum 'Ad selama beberapa hari.[15]
Hembusan angin dingin yang sangat gemulai pergerakannya dan segar rasanya merupakan salah satu tanda akan terjadinya hari kiamat. Angin ini dikirim oleh Allah untuk mematikan orang-orang yang beriman kepada Allah. Hembusan ini datang dari negeri Syam dan Yaman dan mengenai siapapun yang beriman meski keimanannya pada tingkatan yang terendah sekalipun. Akhirnya, di Bumi hanya tersisa manusia-manusia yang hanya berbuat kejahatan. Merekalah yang kemudian akan merasakan hari kiamat dengan tandanya yang terakhir. Tanda ini berupa api yang keluar dan mengurung mereka hingga sangkakala ditiup.[16]
Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.
Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.
Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.
Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.
Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.
Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?
Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.
Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.
Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat. :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ
«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا
“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)
Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.
عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ
“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.