Uppercase Adalah Perintah Untuk

Uppercase Adalah Perintah Untuk

Surat Perintah Penangkapan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:

1.    Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;

2.    Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;

3.    Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;

4.    Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.

Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.

Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).

Surat Perintah Penahanan

Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:

1.    Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;

2.    Menyebutkan alasan penahanan;

3.    Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;

4.    Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.

pid.kepri.polri.go.id-

Apakah diperbolehkan apabila seorang pelaku yang ditangkap dan ditahan baru diberi surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1×24 jam atau setelah 1 hari?

Surat Perintah Penangkapan

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1×24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.

Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:

Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.

Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).

Surat Perintah Penahanan

Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan.

Sumber       : https://www.hukumonline.com/

Penulis         : Jualiadi Warman Editor           : Firman Edi Publisher     : Firman Edi

Surat Perintah Penangkapan PDF

Surat Perintah Penangkapan

Surat Perintah Penangkapan Tersangka

Surat Perintah Penangkapan

Surat Perintah Penangkapan

By continuing to browse our site you agree to our use of cookies, revised Privacy Policy and Terms of Use. You can change your cookie settings through your browser.

Surat Perintah Penangkapan PDF

Konten baru

Bola Yang

Bola Yang

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Zigat

Zigat

📌 Tersedia bermacam-macam pilihan dari produsen dan merk berstandar mutu.📌 Harga paling update Desember 2024.📌 Ada review dan testimoni produk untuk bantu anda temukan yang terbaik.📌 Promo khusus bagi pengguna baru.📌 Bisa cicil bunga 0% dari berbagai bank.📌 Pengiriman kilat! Pesan hari ini, barang datang hari ini!

Masuk Olx

Masuk Olx

OLX Group is a Dutch-domiciled online market place headquartered in Amsterdam.[3] The OLX consumer brand originated as OnLine eXchange in 2006.[4] OLX Group is owned by Prosus, the international assets division of Naspers.[3]

Butuh

Butuh

Bạn phải đăng nhập để tiếp tục.

Cnc Bubut

Cnc Bubut

Sama halnya dengan mesin Milling, mesin CNC bubut juga menggunakan kode operasi M dan G. Mesin ini mempunyai sumbu yang tak jauh berbeda dari mesin bubut konvensional yakni sumbu Z dan sumbu X. Dapat mengerjakan berbagai macam produk dengan bentuk bulat, lingkaran, tabung dan part dengan bentuk serupa.

Mikail Itu

Mikail Itu

Maaf, barangnya tidak ketemu

Lagu Mabok

Lagu Mabok

Smell Like Fish Taste Like Chicken20085:58

Situs Dpr

Situs Dpr

Situs DPR RI mendadak tidak dapat diakses saat unjuk rasa di Senayan memanas. Terdapat spekulasi apakah ini disebabkan oleh pemeliharaan situs atau serangan siber. Pihak DPR RI dan pakar tengah dihubungi untuk klarifikasi.

Ikan Laut

Ikan Laut

Maaf, barangnya tidak ketemu

Robofi

Robofi

ROBOFI is an e-commerce start-up specializing in high-tech, fun sports items and innovative robots. It is our ultimate goal to bring the most advanced and entertaining products to tech gurus and consumers globally.

W44Ea

W44Ea

Menawarkan gameplay yang ringan, putar roda merupakan game penghasil saldo dana tanpa iklan yang bisa kamu unduh gratis. Setelah diunduh, kamu bisa langsung login dengan akun media sosial.

Pakar

Pakar

Halo, ada yang dapat kami bantu?

Rafi 777

Rafi 777

Wir verwenden Cookies und Daten, um

Buka Sms

Buka Sms

Banyak jenama yang tak ketinggalan untuk tawarkan promosi menarik sempena Hari Kemerdekaan.

90 Artinya

90 Artinya

From This Moment On - Pop On-Tour Version

Rungkad

Rungkad

RUNGKAD, kata itu begitu populer hari ini. Terlebih saat lagu yang memakai kata tersebut sebagai judul sangat viral di dunia maya. Banyak versi dari lagu berbahasa Jawa yang diciptakan musikus Vicky Prasetyo itu. Namun, yang paling meledak ialah Rungkad yang dinyanyikan Happy Asmara yang berkolaborasi dengan The Saxobrothers.

Putra Fm

Putra Fm

Kuala Lumpur: 90.7 FM

Kota77

Kota77

国际乒联最新排名:中女单包揽前四 郝帅第8 -------------------------------------------------------------------------------- news.dayoo.com 2007年02月02日 11:02 来源: 新浪体育 北京时间2月1日消息,乒乓国际乒联公布了最新一期的球选世界排名。...